Skip to main content

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KELEMBAGAAN

 

Tugas pokok Pusat Pengembangan Bisnis berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor: 8 Tahun 2013 tanggal 15 Maret 2013 adalah ”melaksanakan pengelolaan, pemasaran, pengembangan, dan kerjasama bisnis Universitas”. 

 

Berdasarkan tugas pokok tersebut, Pusat Pengembangan Bisnis UIN Maliki Malang menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengelolaan bisnis Universitas (Managing);
  2. Pemasaran bisnis Universitas (Marketing);
  3. Pengembangan bisnis universitas (Developing); dan
  4. Kerjasama bisnis Universitas (Networking).

     

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI STRUKTURAL

 

1. Kepala Pusat Pengembangan Bisnis 

Bertanggung jawab dalam pengelolaan, pemasaran, pengembangan, dan kerjasama bisnis dalam rangka perolehan pendapatan universitas (income generating). 

 

2Staf  Administrasi

Bertugas dalam  pelaksanaan administrasi dan ketatausahaan Unit Pengembangan Bisnis. Bertanggungjawab proses administrasi dan tatausaha, operasional teknis ketika pimpinan tidak di tempat, penyusunan proposal kegiatan, Pengelola dan pengadministrasi keuangan,  Perencana dan pelaksana kebutuhan harian kantor, Penanggung jawab inventarisasi dan sirkulasi fasilitas. Serta melaksanakan tugas-tugas kehumasan Unit, dan Penanggung jawab pembuatan laporan kegiatan

 

3. Perencana Analis Bisnis

Bertugas menelaah dan menganalisa program kerja, bisnis dan anggaran, pengembangan kewirausahaan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar semua pekerjaan dapat diselesaikan secara berdayaguna dan berhasil guna. Berfungsi melakukan perencanaan strategis (pengembangan usaha) berdasarkan visi, misi, paradigma dan sasaran serta kebijakan strategis yang telah ditetapkan P2B. Juga melakukan pengembangan konsep bisnis yang sesuai dengan misi Universitas, melakukan kajian pengembangan produk-produk baru, baik barang maupun jasa, termasuk studi kelayakannya. Ruang lingkup bidang ini adalah menganalisa business plan, Uji Kelayakan Usaha, RAB dan lain-lain. 

 

4. Maliki Medical Center

Maliki Medical Center bertugas mengelola dan mengembangkan unit kesehatan yang ada di lingkungan kampus sebagai pusat kesehatan sivitas akademika dan masyarakat umum dalam bidang pelayanan kesehatan. Divisi Maliki Medical Center dipimpin oleh seorang manager yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengembangan pusat kesehata/ klinik secara profesional dan akuntabel. 

 

 

5. UIN Maliki Press

Divisi Penerbitan bertugas mengelola dan mengembangkan usaha penerbitan karya ilmiah dosen baik yang berupa buku, modul, dan sejenisnya.  Divisi Penerbitan dipimpin oleh seorang manager yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengembangan usaha penerbitan karya ilmiah secara profesional dan akuntabel. 

 

6. Bidang Kerjasama dan Pemanfaatan Aset

Bertugas melakukan pelayanan penggunaan, inventarisasi dan sirkulasi fasilitas dan aset. Pemanfaatan Aset yang dimaksud adalah pendayagunaan segala macam aset kampus baik berupa gedung, tanah, lahan kosong, udara maupun bangunan yang berada di lingkungan UIN Maliki Malang yang pengelolaannya menjadi hak Pusat Pengembangan Bisnis sedangkan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Bagian Umum.

 

7. Bidang Non Akademik

Bertugas melakukan inventarisasi dan dokumentasi semua kontrak, monitoring dan unit-unit usaha bisnis terkait pengembangan bisnis di lingkungan kampus, serta membuat laporan usaha dan bisnis di lingkungan Pusat Pengembangan Bisnis. Produk barang  atau jasa yang  berkaitan dengan bidang ini sesuatu yang  dihasilkan dari kegiatan  usaha.

 

 

8. Bidang Akademik dan Pengembangan Teknologi Informasi

Bertugas merencanakan, mengelola dan mengembangkan, melakukan pembinaan pada bidang layanan akademik. Jasa layanan Akademik meliputi penyediaan jasa layanan akademik berupa pelatihan, pendampingan, konsultan, pemanfaatan/pengembangan hasil-hasil riset serta produk jasa akademik lainnya dengan mendayagunakan sumber daya manusia yang dimiliki UIN Maliki Malang.

Jasa pelatihan adalah layanan masyarakat berupa seminar/workshop untuk mengembangkan kompetensi pengguna jasa yang terkait dengan bidang pendidikan, agama, sains dan teknologi, seni, kesehatan, hukum, ekonomi, politik dan sosial kemasyarakatan serta mengelola dan mengembangkan informasi dan komunikasi dan usaha-usaha berbasis digital (.com) dalam berbagai bidang. Divisi ini dipimpin oleh seorang manajer yang bertanggung jawab mengelola dan mengembangkan informasi dan komunikasi dan usaha-usaha berbasis digital (.com) secara profesional dan akuntabel

 

9. Divisi Maliki Guest House 

Divisi maliki guest house bertugas mengelola dan mengembangkan usaha Rumah Singgah dalam rangka melayani civitas akademika dan masyarakat.  Divisi maliki guest house dipimpin oleh seorang manajer yang bertanggung jawab mengelola dan mengembangkan usaha guest house secara profesional dan akuntabel.