KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kepada Allah swt yang selalu melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga Profil UPT Pusat Pengembangan Bisnis ini dapat diselesaikan. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad saw. para sahabat, pengikut, dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka.
Pusat Pengembangan Bisnis UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, pada saat ini berpaya untuk melakukan penguatan sistem tata kelola untuk Optimalisasi Aset Bisnis Akademik dan non Akademik. Kedua bidang garap tersebut di antaranya dilakukan dengan penataan regulasi skema pengembangan bisnis di lingkungan kampus dan modernisasi pengembangan bisnisnya. Termasuk peningkatan pelayanan Bidang Kesehatan dengan Pengembangan bisnis layanan poliklinik kepada masyarakat umum.
Keberadaan Pusat Pengembangan Bisnis di lingkungan PTKIN telah dikuatkan dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2021, yaitu tentang pusat pengembangan bisnis PTKIN Badan Layanan Umum. Pada Peraturan ini dinyatakan bahwa Pusat Pengembangan Bisnis yang mempunyai tugas; 1) Mengelola, memasarkan, mengembangkan, dan melakukan kerja sama bisnis; dan 2) Melakukan penyediaan barang dan/atau jasa. Dalam melaksanakan tugasnya, Unit ini menyelenggarakan fungsi: 1) Penyusunan rencana, program, kegiatan, dan pengembangan bisnis melalui kegiatan identifikasi, penilaian kelayakan dan risiko, penentuan skala prioritas, dan evaluasi; 2) Pengelolaan bisnis. Adapaun dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, unit ini mempunyai wewenang; 1) Pengelolaan, pelaksanaan, dan pengawasan unit usaha; dan 2) Kewenangan lain berdasarkan penugasan pemimpin PTKN BLU.
Uraian normatif di atas perlu disampaikan agar keberadaan Pusat Pengembangan Bisnis mampu menjadi salah satu unit yang menopang kesehatan organisasi dalam konteks penguatan pemerolehan sumber-sumber pendanaan (income generating) yang kuat. Sebagai bagian dari universitas secara keseluruhan, tentunya gerak langkah lembaga ini juga sangat dipengaruhi oleh aspek-aspek lain seperti komitmen dan dukungan pimpinan dalam pengembangan bisnis di universitas ini, baik yang berupa dukungan kebijakan, sumberdaya, sarana dan prasarana, serta anggaran yang berpihak dan berorientasi dalam pengembangan bisnis Universitas yang lebih prospektif.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Malang, 25 Mei 2024
Kepala,
Su’ud Fuadi