Pendahuluan
Rencana realisasi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang untuk menjadi perguruan tinggi yang berkembang, maju, mandiri, dan berdaya saing international (World Class University) yang selama ini dicanangkan sudah tepat, karena UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memiliki posisi strategis sebagai lembaga akademik yang religius. Seiring dengan cita-cita UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dalam pengembangan kampus bertaraf internasional dapat dinilai menjadi cita-cita holistik-integratif atau kaffah. Holistisitas yang Kaffah menjadi pioner dan motto dalam menjalankan visi misinya yaitu menjadi Universitas Islam terdepan yang mampu melahirkan figur “Ulama yang Intelek Professional” dan atau “Intelek Professional yang Ulama” (Ulul Albab), sekaligus menuju Universitas sebagai Pusat Unggulan (Centre of Excellence), Terpercaya, Berdaya Saing dan Bereputasi Internasional.
Sejak lahirnya Surat Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 2004 tentang Perubahan STAIN Malang menjadi UIN Malang, terbit pada tanggal 21 Juni 2004. UIN Malang mulai berbenah diri, merancang dan mengembangkan potensi akademik dan infrastruktur, falisitas dan layanan pendidikan, sehingga mampu menjaring mahasiswa luar negeri. UIN Maulana Malik Ibrahim menjadi lembaga yang menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pengembangan keilmuan secara terintegrasi baik ilmu agama maupun ilmu umum, seperti tertuang dalam Surat Keputusan Presiden tersebut.
Langkah strategis pun diambil dalam memperkuat proses pengelolaan keuangan Instansi pendidikan ini. Sejak 2008, UIN Maulana Malik Malang menjadi salah satu lembaga pemerintah yang mempunyai hak untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yaitu sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI no 68 /KMK.05/2008. Dengan status BLU maka UIN Maulana Malik Malang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, menerapkan fleksibelitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas serta menerapkan praktek bisnis kewirausahaan sebagai wahana pendidikan dan pelatihan.
Dampak perubahan status PK-BLU (Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum), maka kampus ini harus membuat rencana bisnis dan pendapatan dari kegiatan akademik dan non-akademik untuk setiap tahun anggaran. Dalam hal ini, UIN Maulana Malik Malang dituntut untuk mendapatkan sumber-sumber pendanaan yang kuat dan luas untuk menambah pendapatan dalam setiap tahun anggaran. Sebuah perguruan tinggi dengan PK-BLU dituntut untuk mengembangkan paradigma kewirausahaan.
Terdapat dua model yang bisa dikembangkan oleh perguruan tinggi dalam menggali sumber-sumber pendanaan di luar dana dari pemerintah melalui kewirausahaan kampus. Pertama, model bisnis integratif dan kedua, model non-integratif. Model integratif adalah model pengembangan wirausaha kampus yang mengintegrasikan antara dunia akademik dan dunia bisnis. Model integratif merealisasikan antara dunia akademik dengan bisnis misalnya pemanfaatan hasil-hasil penelitian untuk dikembangkan dalam inkubator bisnis dan dinilai kelayakannya untuk diproduksi masal. Model integratif ini juga membuat jasa layanan akademik dalam bentuk pelatihan-pelatihan dalam berbagai bidang dengan memanfaatkan potensi akademik yang dimiliki oleh sivitas akademikanya.
Model non-integratif adalah model pengembangan wirausaha kampus yang murni bisnis, tanpa menghubungkan usaha tersebut dengan kegiatan-kegiatan akademik. Pengembangan usaha-usaha seperti: kantin, asrama, perhotelan, swalayan/pertokoan, percetakan/penerbitan, perkebunan, peternakan, agrowisata, biro perjalanan (travel), industri, transportasi, perbankan, perdagangan ekspor impor, pertambangan, dan lain-lain.
Fakta ini menjadi peluang dan tantangan bagi pengelola kampus ini dalam menjawab tantangan global dalam dunia pendidikan dan perkembangannya, sehingga pimpinan selalu berusaha untuk mengembangkan piranti pendukungnya baik secara internal maupun eksternal. Di antara upaya tersebut adalah kebijakan pimpinan untuk membentuk beberapa lembaga dan unit baru yang membantu terealisasinya percepatan kemajuan dan penyempurnaan Universitas. Salah satu dari sejumlah lembaga dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dibentuk oleh Universitas adalah Pusat Pengembangan Bisnis (PPB) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.