Skip to main content
  1. Tahun 2008, dalam rangka merespons terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 68/KMK.05/2008 tentang Penetapan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada Departemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka dibentuklah Holding Company. Unit ini bertujuan sebagai induk unit usaha yang nantinya diharapkan mampu menjadi sumber keuangan utama Universitas. Unit ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: Un.03/Kp.01.2/628/2008. Ketua Holding Company dijabat oleh Sdr. Dr. Jamalul Lail Yunus, S.E., M.M. dan Sekretaris Sdr. Agus Sucipto, SE., MM. 
  2. Tahun 2009, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor Un.3/Kp.07.5/1361/2009 dibentuklah Deputi Kelembagaan dan Pengembangan yang kemudian berdasarkan SK Rektor Nomor: Un.3/Kp.07.5/1870/2010 berubah nama menjadi Unit Kelembagaan dan Pengembangan. Ketua dijabat oleh Sdr. Gufron Hambali, M.HI. Tujuan didirikan unit ini tidak lain untuk memperkuat dan mengembangkan universitas dari sisi kelembagaan sehingga mampu menjadi kampus unggul dan mandiri.
  3. Tahun 2011, seiring dengan perkembangan Universitas Holding Company dimerger dengan Unit Kelembagaan dan Pengembangan berdasarkan SK Rektor Nomor: Un.03/Kp.07.5/0024/2011 tanggal 3 Januari 2011. Ketua Unit Kelembagaan dan Pengembangan dijabat oleh Sdr. Dr. H. Farid Hasyim, M.Ag. dan Sekretaris Sdr. Anton Prasetyo, M.Si. Penggabungan Holding Company ke dalam Unit Kelembagaan dan Pengembangan bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi seiring dengan perkembangan Universitas pada saat itu. Terdapat dua tugas pokok yang dijalankan oleh Unit Kelembagaan dan Pengembanganya itu pengembangan kelembagaan dengan kegiatan utama pembukaan program studi baru dan pengembangan bisnis sebagai core bisnis holding company pada saat itu.
  4. Tahun 2013, berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor: 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Unit Kelembagaan dan Pengembangan dihapus dan berdiri Pusat Pengembangan Bisnis (P2B). Berdasarkan Peraturan Menteri Agama tersebut, Pusat Pengembangan Bisnis menjadi salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pemasaran, pengembangan dan kerjasama bisnis universitas (Pasal 83 ayat 1).  Kepala Pusat Pengembangan Bisnis dijabat oleh Sdr. Dr. Mulyono berdasarkan SK Rektor Nomor:  Un.03/Kp.07.6/1443/2013.
  5. Tahun 2014, Kepala Pusat Pengembangan Bisnis dijabat oleh Sdr. Agus Sucipto, MM
  6. Tahun 2015 berdasarkan SK Rektor Nomor: Un.3/Kp.07.6/2750/2015 tanggal 30 Juni 2015 Kepala Pusat Pengembangan Bisnis dijabat oleh Sdr. Dr. H. Muhammad In’am Esha, M.Ag
  7. Tahun 2017, Kepala Pusat Pengembangan Bisnis dijabat oleh Dr. Hj. Sulalah, M.Ag.
  8. Tahun 2022, Kepala Pusat Pengembangan Bisnis dijabat oleh Dr. H. Ahmad Kholi, M.Fil.I.
  9. Tahun 2024, Kepala Pusat Pengembangan Bisnis dijabat oleh Dr. H. Su’ud Fuadi, M. HI., M. EI.