Skip to main content
Submitted by administrator on

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah elemen penting dalam pelaksanaan layanan sertifikasi halal dan implementasi jaminan produk halal. LPH merupakan lembaga yang bertugas untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk termasuk penugasan terhadap auditor halal.

Sebelum UU 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diundangkan, sertifikasi Halal dilakukan oleh MUI yang bersifat sukarela. Proses pemeriksaan produk-produk tersebut dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI). Namun, setelah Agama UU 33 terbit, Kementerian Agama membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memberikan jaminan dan kepastian Produk Halal kepada umat Muslim Indonesia. Undang-Undang juga memberi kewenangan pemeriksaan produk kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Tugas dan Wewenang : Melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk Menentukan tanggung jawab dan wewenang yang mengelola, melaksanakan atau memverifikasi pekerjaan yang memengaruhi mutu pemeriksaan dan/atau pengujian produk halal

Direktur
Dr. H. Subaidi, M.Ag.
Alamat
Jl. Sunan Muria III Gd. RKB UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Lowokwaru, Kota Malang